Muara Enim,-
globalnewsinvestvDalam rangkaian memperingati hari anti korupsi sedunia ( HAKORDIA) pihak inspektorat kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dengan mengusung tema ” Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Melio,Muara Enim ( Rabu,17/12/2025)
Dibuka secara resmi oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah,Ir Yulius,M.Si dengan dihadiri Kasi Pidum kejaksaan negeri kabupaten Muara Enim,Zit Muttaqien,S.H,M.H dan Palito Butarbutar,S.H, Perwakilan Polres Muara Enim,Kepala OPD,Camat dan lurah dan Narasumber dari Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan serta insan pers.
” Masih maraknya potensi yang perlu kita evaluasi dan upaya sinergi dengan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,
Salahsatunya adalah sosialisasi yang diharapkan dapat mendorong timbulnya edukasi dan nilai-nilai anti korupsi,” Papar Sekda Yulius disaat memberikan sambutan pembuka.
Lanjut Sekda Yulius, Perlunya menjaga budaya anti korupsi sehingga efektifitas dalam menjalankan fungsi kegiatan dapat diimplementasikan sebagai upaya positif bagi masyarakat.
” Pada akhirnya kita dapat mampu mengimplementasikan saat bertugas di lapangan sehingga terbentuk budaya anti korupsi sebagai dorongan positif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten muara Enim,” Pungkas Sekda Yulius.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua panitia Pelaksanaan yang juga merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,Fera Sari,S.H, M.H menyampaikan semangat dan motivasi menuju pelayanan publik yang lebih baik.
” Jadikan momentum yang sangat berharga ini sebagai materi dan bekal dalam menjalankan pokok fungsi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan agar lebih maksimal dan mampu memahami fungsi penyelenggaraan kegiatan publik,” Harap Fera Sari,S.H, M.H.
Dalam ruang dialog interaktif ada beberapa point yang disampaikan insan pers atas semangat HARKODIA.
Berikut ulasan singkat materi yang disampaikan Zit Muttaqien,S.H,M.H selaku Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri
Paradigma penegakan hukum institusi kejaksaan perlahan berubah tidak hanya berfokus pada keuangan negara tp menyasar sendi sendi kehidupan sebagaimana amanat konstitusional pada ranah perekonomian, mengingat korupsi semakin komplek dan multidimensional dari segi pelaku, modus operandi dan akibat yang timbulkan serta lebih berorintasi pada pemulihan aset dan perbaikan tata kelola
Pada Dasar Korupsi Itu Dilarang demi melindungi kepentingan hukum yang terdiri dari
– Melindungi Kepentingan Pribadi
– Melindungi Kepentingan Masyarakat
– Melindungi Kepentingan Negara
Dalam
Menanggapi setiap Laporan Kejaksan profesional di mana pengaduan yang telah masuk ke pihak APH yang telah disertai dengan data yang lengkap dan terpenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan PP nomor 43/ 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat tentang pencegahan korupsi.
Informasi umum adalah
– Identitas Pelapor
– Peristiwa yang terjadi
– Tempat dan waktu kejadian
– Dugaan pelaku korupsi
– Modus operandi
– Dugaan kerugian negara
– Bukti permulaan
– Informasi penanganan kasus oleh APH atau lembaga pengawas.







