Masih Banyak Yang Belum Mengenal, Tupoksi Inspektur Tambang,Ini Penjelasannya

Muara Enim,- globalnewsinvestv Inspektur tambang adalah salah satu fungsi pengawasan dari Kementerian atas terlaksananya skema tambang di daerah.Dengan berstatus sebagai ASN di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengawasi teknik, lingkungan, keselamatan kerja (K3), dan operasional pertambangan mineral serta batubara.

Wewenang utamanya meliputi inspeksi, pengujian, evaluasi, dan pelaporan, termasuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pemenuhan tanggung jawab reklamasi.

Fungsi Inspektur Tambang

Pengawasan Teknis Pertambangan

Meliputi teknis eksplorasi, penambangan, konstruksi, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Inspektur tambang juga berhak atas pengawas pertambangan

Mengawasi keselamatan pekerja, teknis lingkungan, serta keselamatan operasi.
Konservasi Mineral dan Batubara: Memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara bijak dan efisien.

Lalu bagaimana dengan fungsi pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi

Memantau reklamasi, pasca tambang dan pemenuhan baku mutu lingkungan.Mengawasi penggunaan alat dan teknologi agar sesuai standar teknis.
Kewenangan Inspektur Tambang.

Melakukan Inspeksi

Memeriksa langsung di lapangan secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Melakukan Pengujian: Menguji kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.
Melakukan Penelaahan: Mengevaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.

Kita lihat fungsi penegakan aturan di wilayah tambang dan ternyata Inspektur Tambang juga berhak
MENGHENTIKAN KEGIATAN POKOK PERTAMBANGAN.

Menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan jika terbukti melanggar keselamatan atau lingkungan dan atau atas insiden tertentu.

Penetapan Reklamasi: Mengawasi dan menetapkan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Inspektur tambang bertindak sebagai garda terdepan dalam pengelolaan industri tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap Skema dan Aturan Teknis yang telah ditetapkan.

Meskipun sebelumnya atas insiden kecelakaan karyawan PT PAMA Dengan PT PPA yang menimbulkan korban jiwa dan juga beredar surat yang dikeluarkan oleh Corporate Secretary Division Head PTBA tbk Tanjung Enim namun justru menimbulkan sudut pandang yang berbeda atas nilai objektif pemberitaan publik (tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *