
Lebak, Banten — Aroma dugaan praktik koordinir pengadaan buku pelajaran di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mulai memantik perhatian publik. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang mencetak generasi bangsa, kini justru diterpa isu miring dugaan pengaturan pengadaan buku yang disebut-sebut terkoordinasi dan sarat kepentingan tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sekolah dasar diduga diarahkan menggunakan buku dari pemasok tertentu. Mirisnya lagi, beredar dugaan adanya fee atau keuntungan yang mengalir kepada oknum dalam proses pengadaan tersebut. Jika benar terjadi, praktik semacam ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika pendidikan, melainkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan.
Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bayah, yang bersangkutan justru memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak digubris sedikit pun. Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pengadaan buku pelajaran di setiap sekolah diketahui menggunakan alokasi anggaran Dana BOS sebesar 10 persen untuk kebutuhan buku pembelajaran. Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya koordinir pengadaan buku pelajaran di sejumlah sekolah di Kecamatan Bayah yang diduga diarahkan melalui K3S agar membeli buku kepada pihak atau supplier tertentu. Bahkan, beredar dugaan adanya fee atau keuntungan yang diterima oknum dari pihak penyedia buku dalam proses pengadaan tersebut.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pola pengondisian kolektif dalam pengadaan buku di lingkungan sekolah. Praktik semacam ini dinilai mencederai semangat pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Padahal aturan pemerintah sudah sangat jelas. Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan ditegaskan bahwa sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam, maupun perangkat sekolah lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Segala bentuk pengondisian dalam pengadaan barang pendidikan yang tidak sesuai aturan dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan nasional.
Apabila dalam praktik pengadaan tersebut ditemukan adanya unsur keuntungan pribadi, pengaturan pengadaan, hingga penyalahgunaan kewenangan, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e, pejabat atau penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang terbuka, transparan, dan dapat diakses masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran maupun kebijakan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Sikap bungkam terhadap konfirmasi wartawan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi di era demokrasi.
Pengamat pendidikan menilai, dunia sekolah tidak boleh dijadikan ruang kepentingan bisnis terselubung. Pendidikan seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi bangsa, bukan justru menimbulkan keresahan akibat pola pengadaan yang terkesan diarahkan dan tidak transparan.
Jika dugaan ini benar adanya, maka aparat penegak hukum, Inspektorat, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak mencoreng marwah dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S Kecamatan Bayah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, profesionalisme pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






