Sengketa Lahan di Kawasan Pabrik Semen Memanas, Ahli Waris Supriah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Banten

 

LEBAK — Sengketa pembayaran lahan atas nama almarhumah Ibu Supriah di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang kini berada di kawasan pabrik semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang, memasuki babak baru.

 

Ahli waris almarhumah Supriah melalui putrinya, Ibu Entin, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen pertanahan ke Polda Banten pada September 2026.

 

Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk seorang mantan kepala desa berinisial S serta beberapa perangkat desa setempat.

 

Dalam proses pelaporan, Ibu Entin didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., Nurhasid, dan Agus Solih Rapiudin.

 

Pertanyakan Tanda Tangan dalam SPH

 

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berkaitan dengan lahan milik almarhumah Supriah.

 

Mewakili tim kuasa hukum, Agus Solih Rapiudin mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Ibu Entin mengaku tidak pernah menandatangani SPH sebagaimana dokumen yang kini menjadi persoalan.

 

Menurut Agus, kliennya hanya pernah menerima uang sebesar Rp40 juta dari seseorang bernama Ago. Saat itu, uang tersebut disebut diberikan dengan alasan sebagai bagian waris.

 

«“Klien kami tidak pernah menandatangani SPH tersebut. Beliau hanya diberikan uang Rp40 juta pada masa itu oleh almarhum Ago dengan alasan bagi waris,” ujar Agus.»

 

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai status pembayaran dan dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut.

 

Agus menuturkan, ketika uang Rp40 juta diberikan, almarhumah Supriah masih hidup. Karena itu, menurut keterangan kliennya, pada saat tersebut belum pernah dilakukan pembagian waris atas tanah dimaksud.

 

Ibu Entin, lanjut Agus, juga mengaku tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.

 

“Kalau memang ada Surat Pelepasan Hak, lalu siapa yang menandatangani surat tersebut?” kata Agus, menyampaikan pertanyaan yang menjadi salah satu dasar laporan pihaknya.

 

Entin: “Emak Teu Ngarasa”

 

Ibu Entin juga mengaku hanya pernah menandatangani kuitansi sebagai bukti penerimaan uang dan tidak pernah menandatangani dokumen lain yang berkaitan dengan jual beli maupun pengalihan tanah tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Entin menyampaikan keterangannya dengan bahasa Sunda:

 

«“Emak mah mung nawis ge eta anu panjang doang hiji. Nyaho-nyaho emak di penjara ngajual pakaya indung. Ampun paralun, emak teu ngarasa.”»

 

Pernyataan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, menjadi bagian dari keterangan klien yang akan diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

 

Dikaitkan dengan Perkara Hukum Sebelumnya

 

Kasus ini juga menjadi perhatian tim kuasa hukum karena Ibu Entin sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penyerobotan lahan yang berkaitan dengan tanah milik ibunya.

 

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali, khususnya menyangkut proses penerbitan, penggunaan, serta keabsahan dokumen pertanahan yang kemudian menjadi dasar dalam perkara tersebut.

 

Agus mengatakan, kliennya baru mengetahui keberadaan SPH yang dipersoalkan setelah dokumen tersebut diperlihatkan oleh tim kuasa hukum.

 

«“Klien kami baru mengetahui sekarang setelah kami tunjukkan surat SPH-nya. Oleh karena itu, demi memulihkan nama baik beliau, kami selaku kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut,” katanya.»

 

Nilai dalam SPH Disebut Rp561 Juta, Entin Mengaku Hanya Terima Rp40 Juta

 

Salah satu poin yang turut dipersoalkan adalah nilai pembayaran lahan yang tercantum dalam SPH.

 

Menurut Agus, dalam dokumen tersebut tercantum nilai pembayaran tanah sebesar Rp561 juta, yang disebut berasal dari Ateng Timin Drajat selaku pihak dari Cemindo Gemilang.

 

Namun, berdasarkan keterangan kliennya, uang yang diterima Ibu Entin hanya sebesar Rp40 juta.

 

«“Di dalam SPH disebutkan pembayaran tanah sebesar Rp561 juta, tetapi klien kami hanya menerima Rp40 juta. Klien kami merasa dirugikan karena uang tersebut ternyata disebut sebagai hasil penjualan tanah milik ibunya,” ujar Agus.»

 

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Dua SPPT dengan NOP Sama Ikut Dipersoalkan

 

Selain SPH, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan dokumen SPPT yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Agus menyebut terdapat dua SPPT yang diterbitkan pada tahun yang sama, dengan nama wajib pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama, tetapi menurut pihaknya menunjuk pada objek lahan yang berbeda.

 

Tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut dilakukan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa aspek administrasi maupun pihak-pihak yang berkaitan.

 

Mereka juga menyebut adanya dugaan persoalan terkait dokumen yang berasal dari wilayah administrasi berbeda.

 

«“Ini yang menjadi perhatian kami. Kami melihat ada persoalan dalam proses pembebasan lahan pada waktu itu yang perlu dibuka secara terang. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan memeriksa seluruh pihak yang terkait,” kata Agus.»

 

Bukti Diserahkan ke Kepolisian

 

Tim kuasa hukum memastikan sejumlah dokumen dan bukti telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari laporan.

 

«“Kami sudah membawa bukti-bukti dan sudah melakukan laporan polisi. Kami akan terus mendampingi Ibu Entin dan ahli waris lainnya sampai proses hukum ini mendapatkan kejelasan dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.»

 

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh proses pembebasan lahan yang terjadi pada masa lalu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhumah Supriah.

 

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan keterangan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Keabsahan dokumen, pihak yang bertanggung jawab, maupun ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *