
Muara Enim – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Muara Enim, Sdr. Zainal Arifin, angkat suara terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah
kementerian tertentu.
Selasa 27 Januari
2026
Menurut Zainal Arifin, wacana tersebut tidak boleh disikapi secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian yang matang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi buruh dan pekerja.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari proses reformasi yang panjang dan penuh pertimbangan, serta bertujuan untuk menjaga independensi institusi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polri pasca-reformasi ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak berada dalam tekanan politik kementerian tertentu. Ini adalah hasil dari pengalaman panjang bangsa ini,” ujar Zainal Arifin.
Zainal juga mengingatkan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama terhadap netralitas dan profesionalisme aparat kepolisian, jika tidak dirancang secara hati-hati.
Ia menilai, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam pengamanan aktivitas buruh dan pekerja, sehingga independensi Polri harus tetap dijaga.
“Kami dari KSPSI berharap pemerintah tidak hanya melihat wacana ini dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, politik, dan keamanan jangka panjang,” tambahnya.
Sementara itu, kspsi Zainal Arifin. Muara Enim turut menyampaikan pandangan serupa. Mereka menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian perlu dikaji secara komprehensif dan tidak diputuskan secara sepihak.
Kspsi Zainal Arifin menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pengayoman masyarakat.
Hingga saat ini, wacana tersebut masih menjadi perbincangan di tingkat nasional dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.





