
Muara Enim, 1 September 2026 —
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Kabupaten Muara Enim mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya di tengah kondisi musim kemarau, agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, maupun semak belukar.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pencemaran udara akibat asap.
Ketua/Perwakilan BPAN DPC Kabupaten Muara Enim mengajak masyarakat untuk tidak menganggap sepele pembakaran lahan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Mari kita jaga lingkungan, kesehatan masyarakat dan kondusivitas daerah. Jangan sampai kelalaian kita menimbulkan Karhutla dan asap yang merugikan masyarakat luas.”
BPAN juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. �
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam penerapan ketentuan pidananya, Pasal 108 UU 32/2009 mengatur sanksi terhadap pembakaran lahan.
Setelah adanya penyesuaian pidana pada 2026, ketentuan tersebut tetap menjadi salah satu dasar penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.
Dalam perkara-perkara terbaru pada 2026, aparat masih menerapkan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU 32/2009 bersama ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. �
Tribrata News Riau + 1
BPAN DPC Kabupaten Muara Enim menegaskan:
JANGAN BAKAR LAHAN.
JANGAN BAKAR HUTAN.
JANGAN BAKAR SEMAK BELUKAR.
CEGAH KARHUTLA, JAGA UDARA DAN LINGKUNGAN.
Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Muara Enim agar tetap aman, sehat, kondusif dan bebas dari bencana Karhutla.
BPAN – Badan Penelitian Aset Negara
DPC Kabupaten Muara Enim
1 September 2026



