
Pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tersebut dikerjakan oleh CV Saputra Rambang, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 169.300.000,00 dan masa pelaksanaan 33 hari kalender,

Rabu, 17 Desember 2025.Sorotan muncul lantaran pihak kontraktor dinilai tidak kooperatif. Berdasarkan keterangan awak media, pihak CV Saputra Rambang telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau.
klarifikasi yang diberikan.
Lebih lanjut, saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek, ditemukan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Material batu yang digunakan oleh para pekerja diduga berasal dari bongkaran pondasi lama di lokasi proyek itu sendiri, bukan material baru sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan kontraktor terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan.
Dalam hal ini, publik menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak seharusnya bersikap pasif. Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilakukan secara ketat untuk mencegah penyimpangan.
Atas dasar itu, kami dari insan pers meminta kepada Inspektorat Kabupaten Muara Enim serta instansi terkait lainnya agar segera memanggil pihak kontraktor dan melakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan
tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kualitas pembangunan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara..yan

