Muara Enim, globalnewsinvestv.- bermula dari laporan warga HN umur 42 THN warga ujan ulu diduga oknum kades ujan mas ulu telah melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, beberapa awak media pun langsung investigasi kedes tersebut apakah benar hal tersebut di lakukan oleh oknum kades ujan mas ulu, jumat (2/1/2026).
Kuat dugaan oknum kades telah melakukan pemalsuan dokumen Makah kades telah melabrak UU , KUHP pasal 263,264,266 dengan ancaman 6 sampai 7 tahun penjara
Pantauan beberapa awak media dari beberapa Nara sumber yg tidak mau disebutkan namanya Nara sumber tersebut menjelaskan bahwa tanah yg dikuasai oleh oknum kades tersebut adalah tanah milik aset desa seluas 4,07 ha dan tanah seluas 4,07 ha tersebut diduga pindah tangan kan atas nama lesi Haryani istri dari oknum kades tersebut
Bukan cuma pemalsuan dokumen yg dilakukan oknum kades tersebut dia juga diduga menggelapkan uang MHBM sebanyak Rp. 116.200.000 (seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah).seorang kades hendaknya menjadi pengagum bagi masyarakat nya bukan jadi rampok di desanya sendri.
menggelap kan uang kas desa bisa disebut tindak pidana korupsi atau koruptor tindakan ini adalah pelanggaran hukum berat yg telah diatur dalam undang undang tindak pidana korupsi
Pelaku dapat dijerat dengan pasal undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan ndak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah undang undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001,hukuman bagi pelaku dapat berupa hukuman penjara dan denda.
Lanjut papar HN agar kejaksaan muara Enim, Kapolres muara Enim dan inspektorat untuk mengaudit desa tersebut.
Saat di konfirmasi media Supri Hakim ( kades), akan mengembalikan uang tersebut, dan bertanggung jabaw atas semua perbuatan yang dia lakukan tuntutan masyarakat kepada ” saya selaku kepala desa ujan mas ulu agar segera mengundur kan diri,saya belum bisa mengundurkan diri ” tutup kades
Laporan Harman







